- Memahami bunyi pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 UUD NRI 1945 dengan mengetahui arti atau makna dari masing-masing ayat
- Pasal 1 termasuk ke dalam BAB I yang membahas mengenai “Bentuk dan Kedaulatan”
Pasal 1 di sini membahas tentang bentuk dan kedaulatan yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Yang mana, dapat dikatakan bahwasannya kedaulatan Republik Indonesia berada di tangan rakyat itu sendiri.
Perlu diketahui juga, jika Negara Indonesia merupakan negara hukum. Jadi, apabila terjadi permasalahan di segala aspek kehidupan di segala lini atau sektor akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bunyi pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) memiliki isi atau makna penjelasan mengenai “Bab I: Bentuk dan Kedaulatan”.
Pasal 1 Ayat 1

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI 1945
Yang dimaksud dengan negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana penyelenggaraan tersebut dilakukan sebagai suatu kesatuan yang tunggal, dengan menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi.
Adapula satuan dari sub-nasional yang dibawahinya, memiliki peran untuk menjalankan kekuasaan tertentu dari pemerintah pusat, yang sifatnya didelegasikan.
Sedangkan itu, yang dimaksud dengan republik merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden dengan dikawal oleh rakyat.
Sehingga, Indonesia menjadi negara dengan bentuk negara kesatuan dan memiliki bentuk pemerintahan republik, yang selanjutnya dinamakan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Pasal 1 Ayat 2

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)
Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945
Pelaksanaan kedaulatan rakyat tak lagi diemban atau dilakukan oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melainkan dilakukan berdaskan dari sistem konstitusi.
Atau dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi ke dalam berbagai institusi dan atau aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD 1945.
Maka, pasca amandemen, kedaulatan rakyat selain dilakukan oleh MPR, dilakukan pula oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan seterusnya.
Pasal 1 Ayat 3

Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945
Segala hal atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sepenuhnya telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku.
Negara hukum yang dimaksud adalah negara hukum Pancasila, yakni negara hukum yang didasarkan terhadap bunyi Pancasila.
Daftar Pasal Lengkap
Daftar pasal lengkap Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 1 sampai 37), dalam rincian daftar isi berikut ini.
Daftar Isi: Daftar Pasal UUD 1945 Amandemen Terbaru (Lengkap)
Daftar pasal UUD 1945 amandemen terbaru, mulai dari pasal 1 sampai 37.
Selanjutnya: Pasal 2 UUD 1945
Pasal 2 membahas mengenai “Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat”.